(8) HAKI

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak ekslusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau kelompok oeang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindangan permasalahan reputasi dalam bidang komesil. Sederhananya, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta. Dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang undang.

Paten

Mengacu kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak paten merupakan hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atau perusahaan atas permohonan mereka, agar mereka bisa menikmati sendiri ciptaan atau temuannya serta mendapat perlindungan terhadap kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuannya. Jadi pada dasarnya, hak paten merupakan hukum yang memperbolehkan seseorang mengklaim apa yang mereka buat tanpa harus mengkhawatirkan seseorang mengakui sesuatu buatannya tersebut. Ini penting karena terkadang seseorang bisa saja berpura-pura sebagai pemilik suatu benda. Terlebih, jika benda tersebut dibuat dengan tingkat kesulitan tinggi dan memakan waktu yang tidak sebentar. Tentu pencipta benda tersebut tidak ingin ciptaan mereka diakui atau digunakan seenaknya tanpa seizin mereka. Bagaimana jika benda tersebut disalahgunakan atau mengalami kerusakan? Hukum hak paten sudah diatur di tiap negara, sehingga mereka memiliki perbedaan dari satu negara dengan negara lainnya. Meskipun begitu, tujuan dari hak paten tetaplah sama, yakni agar pencipta benda tidak merasa dirugikan dengan penggunaan yang sembarangan dari orang lain.

Invensi adalah ide inovator yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah dibidang teknologi berupa produk atau penyempurnaan dan pengembangan produk. Invensi yang dapat diberi paten yaitu,

  • Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
  • Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten. 

Alur Pengajuan Hak paten:

1.    Rancangan Dokumen Usulan Paten

2.    Uraian Potensi Komersialisasi

3.    Uraian Penelusuran Paten

Dalam kasus B.J. Habibie misalnya, salah satu teorinya bernama teori keretakan atau crack theory, merupakan sebuah teori yang mampu memprediksi adanya keretakan dalam pesawat terbang. Teori ini berhasil meminimalisir tingkat kecelakaan armada pesawat, dan B.J. Habibie sebagai pencipta teori ini mematenkan teorinya agar tidak digunakan sembarangan. Selain contoh dari B.J. Habibie, masih banyak contoh hak paten lain yang tidak mungkin diulas satu per satu dalam artikel ini. Untuk menambah pemahaman Grameds terkait contoh hak paten, berikut beberapa contoh hak paten oleh sejumlah sosok terkenal.

Merek

Dalam UU No. 26 Tahun 2016 ada beberapa definisi  yang menjelaskan tentang merek. Diantaranya adalah,

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa. 

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang jenis lainya. 

Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau ebberapa orang  secara bersama sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainya.  

Hak atas merek  adahal hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang daftra untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain yang menggunakanya.

Hak Cipta

Hak cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu cuptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan pewaturan perundang undangan. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak secara sah dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak secara sah. Lisensi adalah hasil yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaanya dengan syarat tertentu. Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

(3) Kode Etik Profesi