(3) Kode Etik Profesi


A. Pengertian Kode Etik Profesi

    Kode adalah tanda-tanda a tau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis. 

    Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. 

    Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. 

    Sedangkan MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. 

 B. Tujuan Kode Etik Profesi

    Kode Etik sendiri dibuat karena memiliki tujuan tertentu, berikut beberapa tujuan adanya Kode Etik Profesi :

  1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
  2. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
  3. Untuk meningkatkan mutu profesi.
  4. Meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi.
  5. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  6. Kode etik profesi ada agar seorang profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya.

 C. Prinsip dan Sifat Kode Etik Profesi

    Dalam pelaksanaannya kode etik harus sesuai dengan prinsip-prinsip berikut :

  1. Prinsip TanggungJawab. Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggungjawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya. 
  2. Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut. 
  3. Prinsip Otonomi. Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
  4. Prinsip Integritas Moral. Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat. 

    (Bertens.K. 2007. Etka. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama) .

     Adapun sifat dan orientasi kode etik hendaknya: 

  1. Singkat
  2. Sederhana
  3. Jelas dan Konsisten; 
  4. Masuk Akal
  5. Dapat Diterima
  6. Praktis dan Dapat Dilaksanakan
  7. Komprehensif dan Lengkap
  8. Positif dalam Formulasinya. 

 D. Fungsi dan Manfaat Kode Etik Profesi

    Adapun fungsi dari kode ertik profesi, sebagai berikut :

  1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas, nantinya dalam pelaksanaan profesi mampu mengetahui hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
  2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan, agar dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat mengenai arti pentingya suatu profesi.
  3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi mengenai profesi, artinya  pelaksana profesi suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

    Berikut beberapa manfaat yang didapatkan ketika ada kode etik dari sebuah profesi :

  1. Kode etik profesi dapat meningkatkan kredibilitas korporasi atau perusahaan.
  2. Kode etik profesi menyediakan kemungkinan untuk mengatur dirinya sendiri.
  3. Kode etik profesi dapat menjadi alat atau sarana untuk menilai dan mengapresiasi tanggung jawab sosial perusahaan.
  4. Kode etik profesi merupakan alat yang ampuh untuk menghilangkan hal-hal yang belum jelas menyangkut norma-norma moral, khususnya ketika terjadi konflik.

 E. Contoh-contoh Kode Etik Profesi di bidang IT

    Berikut beberapa contoh kode etik profesi yang ada, dibidan IT :

    E.1. Kode Etik Profesi System Analyst

  1. Seorang sistem analis tidak boleh membuat sistem yang sulit dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
  2. Seorang sistem analis tidak boleh menggunakan sistem yang telah ada sebelumnya dengan hak cipta kecuali telah membeli atau telah meminta izin.
  3. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa izin.
  4. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
  5. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapatkan izin.
  6. Tidak boleh membuat sistem yang dengan sengaja menjatuhkan sistem lain untuk mengambil keuntungan dalam menaikkan status.
  7. Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
  8. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
  9. Tidak boleh mempermalukan profesinya.

    E.2. Kode Etik Profesi Developer

  1. Berkontribusi untuk kehidupan masyarakat yang baik.
  2. Menghindari hal-hal yang dapat membahayakan orang lain
  3. Jujur dan dapat dipercaya
  4. Memberikan penghargaan terhadap asset intelektual
  5. Menghormati privasi orang lain
  6. Menghormati kerahasiaan

    E.3. Kode Etik Profesi Web Programmer

  1. Berkewajiban untuk memastikan bahwa proyek yang dikerjakan bisa selesai dan bisa digunakan oleh klien
  2. Berkewajiban menjaga kerahasiaan data yang dibocorkan klien selama pengembangan proyek web
  3. Memandu dan melatih klien untuk dapat menggunakan web yang telah selesai dikerjakan
  4. Memastikan bahwa web yang telah tayang akan tetap dapat digunakan seterusnya

    E.4. Kode Etik Profesi Network Engineer

  1. Tidak boleh mengubah konfigurasi di dalam jaringan tanpa sepengetahuan perusahaan.
  2. Harus dapat mengamankan jaringan yang telah dibentuk untuk melayani pengguna
  3. Menambahkan software dan hardware yang dibutuhkan
  4. Mencatat dan melaporkan permasalahan dalam komputer user di dalam jaringan
  5. Tidak membiarkan data-data perusahaan disabotase
  6. Memiliki sikap disiplin dan tetap pada tugas yang telah dibuat

 F. Contoh Jenis Pelanggaran Kode Etik Bidang IT

    Berikut contoh jenis pelanggaran kode etik, yang ada dalam bidang IT :

  1. Hacker clan Cracker 
  2. Denial Of Service Attack
  3. Piracy
  4. Fraud
  5. Gambling
  6. Pornography dan Paedophilia
  7. Data Forgery

Komentar