(7) Peraturan dan Regulasi UU ITE


Pernahkah kalian meninggalkan komentar yang mengkritik seseorang di dunia maya? Atau membuat postingan yang mengungkapkan pendapat anda terhadap suatu instansi? Atau mungkin kalian memiliki hobi membuat memes tentang apapun yang meresahkan? Eits, hati-hati. Sekarang kita memiliki peraturan yang mengatur semua aktivitas di dunia maya. Tidak heran juga UU ITE ini sedang hangat dipercincangkan karena memang banyak sekali dari kita sebagai masyarakat Indonesia yang belum mengerti bagaimana "aturan main"-nya. M
asyarakat pada umumnya sangat bergantung pada teknologi informasi untuk memenuhi kegiatan kesehariannya. Saya akan ambil sebuah contoh yang paling sederhana, pada saat kalian berada disebuah pertemuan kasual yang berisi orang-orang yang tidak kalian kenal dengan akrab atau bahkan sama sekali. Besar kemungkinan anda akan melewatkan perasaan ketidak-nyamanan itu dengan bermain sosial media atau mencairkan suasana dengan menunjukan sesuatu yang lucu sehingga menimbulkan gelak tawa. Sedikit sekali yang bisa melewati kesehariannya tanpa memegang ponselnya. Konon mereka sudah bisa dengan "Puasa Telefon Genggam". Hal tersebut menunjukkan bahwa teknologi informasi merupakan hal yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat. Semakin besar pengaruh teknologi di dalam kehidupan masyarakat, maka semakin besar pula risiko penyalahgunaan teknolog informasi yang dapat kita lakukan.

Pada kenyataannya, banyak sekali hal buruk yang bisa terjadi melalui teknologi informasi. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga telah berkembang sehingga juga menyebabkan banyak kegiatan yang bisa melewati batas wajarnya. Hal ini menimbulkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya. Oleh sebab itu, pemerintah wajar merasa bahwa teknologi informasi tidak hanya harus diperhatikan, namun juga perlu diatur di dalam hukum tertulis. 

UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik. Informasi elektronik disini adalah sebagai satu ataupun sekumpulan data elektronik, tapi tidak terbatas pada tulisan saja. Yang mana termasuk juga suara, peta, gambar, rancangan, elektronik data interchange atau EDI, foto, surat elektronik atau email, teleks, telegram, huruf, tanda, simbol, kode akses, ataupun perforasi yang sudah diolah dan mempunyai arti serta bisa dipahami oleh orang-orang yang bisa memahaminya. Sementara transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan cara menggunakan komputer, jaringan komputer, dan juga media elektronik lain.

Berikut ini adalah beberapa manfaat adanya UU ITE di Indonesia, antara lain:

  • Menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik
  • Mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia
  • Salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet
  • Melindungi masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online

Salah satu alasan adanya UU ITE yaitu karena pengaruh globalisasi dan juga perkembangan teknologi komunikasi yang sangat pesat. Hal itu telah mengakibatkan perubahan yang cukup signifikan dalam penyelenggaraan dan juga cara pandang masyarakat pada telekomunikasi. Adanya UU ITE membuat beberapa perubahan, terlebih di dunia teknologi informasi dan telekomunikasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

(3) Kode Etik Profesi