(7) Peraturan dan Regulasi UU ITE
Pada kenyataannya, banyak sekali hal buruk yang bisa terjadi melalui teknologi informasi. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga telah berkembang sehingga juga menyebabkan banyak kegiatan yang bisa melewati batas wajarnya. Hal ini menimbulkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya. Oleh sebab itu, pemerintah wajar merasa bahwa teknologi informasi tidak hanya harus diperhatikan, namun juga perlu diatur di dalam hukum tertulis.
UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik. Informasi elektronik disini adalah sebagai satu ataupun sekumpulan data elektronik, tapi tidak terbatas pada tulisan saja. Yang mana termasuk juga suara, peta, gambar, rancangan, elektronik data interchange atau EDI, foto, surat elektronik atau email, teleks, telegram, huruf, tanda, simbol, kode akses, ataupun perforasi yang sudah diolah dan mempunyai arti serta bisa dipahami oleh orang-orang yang bisa memahaminya. Sementara transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan cara menggunakan komputer, jaringan komputer, dan juga media elektronik lain.
Berikut ini adalah beberapa manfaat adanya UU ITE di Indonesia, antara lain:
- Menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik
- Mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia
- Salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet
- Melindungi masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online
Salah satu alasan adanya UU ITE yaitu karena pengaruh globalisasi dan juga perkembangan teknologi komunikasi yang sangat pesat. Hal itu telah mengakibatkan perubahan yang cukup signifikan dalam penyelenggaraan dan juga cara pandang masyarakat pada telekomunikasi. Adanya UU ITE membuat beberapa perubahan, terlebih di dunia teknologi informasi dan telekomunikasi.
Komentar
Posting Komentar