(8) HAKI
.png)
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak ekslusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau kelompok oeang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindangan permasalahan reputasi dalam bidang komesil. Sederhananya, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta. Dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang undang. Paten Mengacu kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak paten merupakan hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atau perusahaan atas permohonan mereka, agar mereka bisa menikmati sendiri ciptaan atau temuannya serta mendapat perlindungan terhadap kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuannya. Jadi pada dasarnya, hak paten merupakan hukum yang memperbolehkan seseorang mengklaim apa yang mereka buat ta...